KABUPATEN MINAHASA
PENGUMUMAN
NOMOR : 36/PL.01.4-Pu/7102/KPU-Kab/VIII/2018
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA
DALAM PEMILU TAHUN 2019
BerdasarkanKeputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor : 285/PL.01.4-Kpt/7102/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dalam Pemilu Tahun 2019
Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018
Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten Minahasa dengan alamat Kompleks Stadion Maesa, Wewelan, Tondano Barat, Tondano, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA DALAM PEMILU TAHUN 2018
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 1
(Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Timur, Tondano Barat)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 2
(Romboken, Kakas, Kakas Barat, Eris, Kombi, Lembaran Timur )
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 3
(Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Selatan, Langowan Utara, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara, Sonder)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 4
(Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur)
Manado, 12 Agustus 2018
KETUA KPU KABUPATEN MINAHASA
LORD A. CH. E. MALONDA
Baca juga:
- Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI Dapil Sulut Pemilu 2019
- Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu 2019
- Ini 336 DCS Anggota DPRD Minut. KPU Tunggu Tanggapan Warga
- Ini Daftar Caleg Sementara 2019 Kota Bitung