Manado – BeritaManado.com memperoleh bocoran Hasil Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR dengan Pemerintah, per Jam 17.50 WIB, Minggu (14/2/2015).
Ini beberapa hal yang sudah disepakati Panja:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu. (Ada catatan nanti dalam UU Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yg jelas dan eksplisit).
Direncanakan, Komisi II DPR RI menargetkan RUU Pilkada ini bisa disetujui menjadi UU, menjelang rapat paripurna penutupan masa sidang kedua pada 18 Februari 2015.(robin)