Manado, BeritaManado.com – Terkait kabar dilarangnya warga kampung bobo menggelar upacara bendera memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-73, Jumat (17/7/2018) pagi, ditanggapi langsung Kapolsek Tuminting AKP M Fadli SIK.
Di hadapan warga bersama LBH Manado yang hendak melaksanakan upacara Kapolsek mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga persoalan penggusuran lahan di Kampung Bobo sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.
“Saya dengar ada rencana pengibaran bendera setengah tiang, kita negara berdaulat, pahlawan kita sudah susah memperjuangkan kemerdekaan,” kata Kapolsek Tuminting.
Lanjut Kapolsek, ia mengatakan bahwa negara Indonesia sedang tidak dalam keadaan berduka, sehingga pengibaran bendera setengah tiang tidak dapat benarkan menurutnya.
“Kalaupun masyarakat ada yang minta bantuan ke LBH, seharusnya yang ditempuh itu melalui jalur hukum, bukan cara seperti ini,” ujar Kapolsek Tuminting.
Kepala Lingkungan IV Kelurahan Maasing di lokasi kejadian juga mengatakan bahwa tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya kegiatan tersebut.
“Tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Kepala Lingkungan IV.
Berdasarkan pantauan di tempat kejadian, aparat yang hadir dilokasi pelaksanaan upacara bendera mencapai puluhan orang dan berasal dari aparat gabungan TNI-Polri.
(Paul Moningka)
Baca Juga:
Miris!!! Warga Kampung Bobo dilarang Gelar Upacara Bendera Peringati HUT ke-73 RI