MANADO—Bom bunuh diri yang terjadi sekitaran pukul 10.57 WIB pagi tadi di Gereja Bethel Injil Sepuluh (GBIS) Kepunten Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9), menuai kecaman dari berbagai pihak. Kejadian ini sontak membuat semua kalangan bereaksi dan sekaligus mengecam aksi bejat tersebut.
Namun ada hal yang menarik dari setiap argumentasi tentang bom bunuh diri tersebut, adalah pernyataan Wakil Ketua DPD GAMKI Manado, Annes Supit. Dia kemudian tidak mengecam namun kembali mempertanyakan eksistensi dari UUD’45 pasal 29.
“Saat ini tindakan kecaman yang dikeluarkan publik sudah pasti tidak akan direspon oleh pemerintah. Yang harus dilakukan publik adalah mempertanyakan eksistensi dari UUD1945 pasal 29,” katanya seraya berharap agar securitas dari negara harus benar-benar berperan untuk menjadikan negara ini aman dan damai. (gn)