SANGIHE, BeritaManado.com — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, akan memperketat aturan terkait Illegal fishing di wilayah perairan Sulawesi Utara (Sulut), perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI )dengan Filipina, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih marak terjadi.
Hal ini dibuktikan setelah beberapa kali nelayan asing asal Filipina tertangkap ketika melakukan illegal fishing di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 6 unit kapal, dan berhasil mengamankan rumpon atau alat bantu penangkapan ikan sebanyak 27 unit.
Hal Ini pun menjadi perhatian serius Stasiun PSDKP Tahuna menyangkut penindakan aturan illegal fishing.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, ketika ditemui awak media, Kamis, (27/2/2020) mengatakan, terkait penindakan illegal fishing khususnya di perairan Sulawesi akan lebih diperketat lagi.
“Di Undang-Undang (UU) Perikanan 5193 menjelsakan, bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan ikan (illegal fishing) di Zona Ekslusif Indonesia 12 mil ke atas, tidak memiliki izin dapat dikenakan denda 2 miliar rupiah, dan kurungan badan maksimal 5 tahun,” kata Medea.
Hanya saja kata dia, yang menjadi masalah saat ini ada di pasal 102, yang mana disitu dijelaskan nelayan asing yang melalukan illegal fishing tidak dapat dilakukan kurungan badan.
“Yang menjadi kendala di pasal 102 turunan dari aturan internasional negara-negara pantai yang disepakati bersama di PBB, bahwa nelayan asing yang melakukan penangkapan di wilayah pantai yang dioperasikan di ZEE itu tidak dapat dilakukan kurungan badan yangada hanya denda . Sementara kapal-kapal asing ini melakukan penangkapan ikan di ZEE,” ujar Medea.
Ditambahkannya, maka kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait melakukan kerja sama, terkait dengan illegal fishing ini agar lebih diperketat lagi.
“Konsep kami multy door, untuk memperketat UU, diantaranya menaikan UU Perikanan, UU Imigrasi, UU Pelayaran, sehingga berlapis. Bila UU Perikanan tidak mampu untuk melakukan kurungan badan maka dilapis dengan UU Imigrasi, yang berbicara setiap orang yang masuk wilayah suatu negara tidak melalui proses pemeriksaan itu sudah melanggar hukum sehingga ada ancaman kurungan badan agar ada efek jerahnya,” tandasnya
(Erick Sahabat)