Tondano – Partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang sudah ditetapkan yaitu 10 partai. Saat ini aktivitas partai berada dalam tahap sosialisasi bukan kampanye. Oleh karena itu, iklan di media massa pun masih dibatasi.
Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meydi Tinangon bahwa pada masa sekarang ini partai belum diijinkan beriklan dengan nuansa kampanye. “Kalau hanya iklan ucapan selamat dan sejenisnya, itu diperbolehkan. Lagipula itu kan bukan kampanye,” katanya.
Ditambahkan Tinangon, pembatasan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak partai, melainkan semata-mata karena aturan mainnya sudah seperti. Untuk semua tahapan Pemilu ada waktunya sendiri yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.(ang)