AMURANG — Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan wajib membayar hutang kepada pihak ketiga sekitar Rp 47 miliar. Jumlah tersebut tertata di APBD-P dan APBD 2012.
Namun demikian, tahun 2012 Pemkab Minsel harus lebih memaksimalkan dan berusaha keras mencari dana tambahan berasal dari dekon dan tugas pembantuan pemerintah pusat.
Demikian kata Plt Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Minsel Ir Farry F Liwe, MSc kepada beritamanado, Kamis (15/12) siang tadi.
Dijelaskannya, kalau kita berharap hanya dana APBD, DAU dan PAD, terlalu sedikit. Untuk itulah anggaran-anggaran tersebut belum bisa kita andalkan. Termasuk mendongkrak pembangunan maupun kegiatan lainnya.
“Lihat saja tahun 2011, Minsel mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui dekon dan tugas pembantuan sekitar Rp 100 miliar. Kalau tidak demikian mana mungkin terjadi penambahan volume pembangunan infrastruktur seperti jalan, ruang kelas, juga rehab kantor bupati,” ujar Liwe.
Menurutnya, ini upaya keras yang dilakukan Bupati Tetty Paruntu tahun 2011 ini. “Dan patut kita beri apresiasi hasil perjuangan ini. Mudah-mudahan berlanjut hingga tahun 2012 dan seterusnya. Tapi tetap kita harus mensyukurinya. Sebab, dengan lobi-lobi bupati CEP kepada pemerintah pusat, maka dikucurkannya anggaran untuk Minsel,’’ pungkas Liwe. (ape)