Manado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara hari ini mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolahan sistem informasi akses data dan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pelaksanaannya antara badan pemeriksa keuangan RI dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Wilayah Provinsi Sulut yang dilangsungkan di kantor BPK RI perwakilan Sulut.
Yang menarik saat akan dilakukan pendataan masuk diruang rapat perwakilan Humas Pemprov Sulut tidak diijinkan masuk oleh pihak keamanan BPK RI perwakilan Sulut.
“Saya dari Humas Pemprov, kenapa dari humas Pemprov tidak diijinkan masuk sedangkan para wartawan lain bisa,” tanya Alfred Rambing kepada salah seorang petugas BPK.
Rambing pun yang saat ini menjabat Kasub Pemberitaan pada Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut sampai saat ini hanya menunggu diluar ruangan.
Hinggah berita ini diturunkan pihak Humas Pemprov belum diijinkan masuk ke ruangan rapat. (Jrp)