Amurang, BeritaManado – Penjualan beras Raskin yang disalurkan oleh Bulog ke masyarakat di Desa dan Kelurahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sementara dilaksanakan.
Namun penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 1.600,-/kilogramnya yang dikeluarkan Bulog masih sering dilanggar oleh para Hukum Tua/Lurah, meskipun sudah ada penangkapan di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Kepada BeritaManado.com, pada Rabu (7/12/2016) di Kantor Bupati Minsel, Kabag Perekonomian Pemkab Minsel mengaku telah menyurat kepada Pimpinan Kecamatan yang ada di Minsel.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel telah menyurat ke para Camat untuk menyampaikan kepada para Hukum Tua agar dapat menjual Beras Bulog sesuai HET yang telah dikeluarkan Bulog. Saat ini tidak bisa lagi menjual beras Bulog diatas HET dengan alasan apapun,” tukas Adrian Sumuweng.
Dari penelusuran BeritaManado dilapangan mendapati penjualan Beras Raskin kepada masyarakat di beberapa Desa sudah dijual sesuai HET dari Bulog. Namun ada beberapa Desa yang tetap memaksakan menjual diatas HET bahkan sampai Rp. 2.000,-/Liter dengan alasan telah ada kesepakatan dengan masyarakat.
“Kalau ada Desa yang masih menjual diatas HET, maka itu sudah jauh dari batas toleransi. Apalagi kalau sudah menjual sampai Rp.2.000,-/Liter. Namun saya lihat beberapa Hukum Tua sudah menyadarinya dan menyalurkan sesuai HET seperti di Desa Pakuure 3,” tambah Adrian Sumuweng.(TamuraWatung)