Tangkapan layar video viral dan objek kredit yang bakal dijual.

Manado, Beritamanado.com– Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit?

Hal ini mungkin relevan dengan kejadian viral yang barusan terjadi di Kota Manado.

Viral video unggahan warga perihal oknum debt kolektor yang terlibat perdebatan dengan salah satu masyarakat, diduga para debt kolektor tersebut bakal melakukan penarikan salah satu unit sepeda motor.

Kejadian dalam video viral tersebut diketahui terjadi pada, Senin, (13/3/2023) malam disalah satu ritel dibilangan lapangan Sparta Tikala, Kota Manado.

Teranyar diketahui, kejadian dalam video tersebut ternyata telah ditangani pihak kepolisian Polresta Manado.

Berdasarkan fakta-fakta informasi dari berbagai sumber, ternyata diketahui pihak kreditur diduga bakal menjual kembali objek kredit berupa kendaraan roda dua jenis Honda Beat kepada orang lain.

Awalnya sepeda motor Honda Beat warna merah yang viral adalah milik perempuan M warga Kecamatan Singkil yang dibelinya melalui pembiayaan oleh PT. FIF Finance.

Dimana sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

Pun, perempuan M ini menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pria bernama Putra sebesar Rp3.000.000 dan kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut kepada Putra.

Karena sudah tanggal penyetoran, Putra meminta M untuk membayar uang yang dipinjam. Namun tidak ada respon dari Maryam.

Selanjutnya, Putra menghubungi pria inisial S untuk menjual sepeda motor tersebut.

S kemudian memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook Jual Beli Tuminting dan Sekitarnya.

Pria B alias Brian yang adalah karyawan dari PT. FIF Finance saat bermain media sosial facebook melihat sepeda motor tersebut akan dijual oleh S.

Tidak terima dengan hal tersebut karena sepeda motor sudah menunggak tiga bulan dan bukan milik S, Brian kemudian menghubungi Sarpandi dengan menjadi sebagai pembeli.

Dari komunikasi S dan Brian lewat pesan whatsapp, alhasil terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan di wilayah Tikala (Tempat Kejadian Perkara)

Saat bertemu, benar sepeda motor tersebut bukan milik S melainkan milik perempuan M yang sudah menunggak tiga bulan. Dimana motor tersebut menggunakan pembiayaan oleh PT. FIF Finance.

Kemudian terjadi perdebatan antara S dan Brian. Dan bersepakat untuk secara bersama-sama mendatangi kantor Polresta Manado, guna menyelesaikan permasalah tersebut.  

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

“Benar, bahwa para pihak akan di panggil dalam rangka klarifikasi ke Polresta Manado terkait permasalahan sepeda motor tersebut,” singkatnya.

Terpisah, Pimpinan Cabang PT. FIF Finance Sulawesi Utara Yohanes Batara Randa menyebut apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah sesuai.

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, dan yang pasti jika pihak pembiayaan mendapati pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yohanes, Rabu, (15/3/2023).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

“Jadi kami imbau jangan membeli kendaraan yang tidak lengkap surat, alias ‘STNK only’ yang banyak dalam postingan-postingan jual beli di media sosial,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, umumnya kendaraan yang dijual dengan istilah ‘STNK Only’ tersebut pasti kendaraan bermasalah.

“Baik bermasalah hukum dan pastinya ada masalah dengan pihak finance (pembiayaan),” tegasnya.

Dia mengimbau untuk mencegah masalah hukum kedepannya, kepada kreditur yang tidak sanggup lagi membayar objek kredit sebaiknya segera memberitahu kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Deidy Wuisan




Bagikan: