BITUNG—HS alias Ade terdakwa kasus dugaan penyimpangan retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas milik PT mengaku ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bitung tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan Ade dalam proses persidangan lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang kembali digelar, Kamis (11/8).
“Uang Rp 10 juta saya kembalikan ke kas daerah sesuai dengan petunjuk atasan dalam hal ini walikota Bitung kerena ada temuan BPK sehingga kuasa penguna anggaran yakni Walikota menyuruh saya mengembalikannya ke kas Daerah, sebab dia adalah pimpinan. Sebenarnya saya bisa melawan atas penahanan saya yang tanpa diperiksa oleh jaksa, tapi karena diminta pimpinan maka saya mengiyakannya dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Soetanto, yang membuat kaget Hakim Ketua, Bambang Setianti dan Hakim Anggota Ali Murdiat serta Erens Ulaen.
Pernyataan Ade ini sendiri tidak disanggah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati uang Rp 10 juta tersebut merupakan biaya atau jasa pengurusan IMB sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 1998. Namun mengingat ada instruksi dari walikota untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah maka Ade langsung melakukan penyetoran.
“Terus terang, sampai saat ini saya bingung dan tidak habis pikir, karena saya yang melakukan penagihan terhadap pihak terutang malah diduduk dikursi pesakitan dengan tuduhan memperkaya diri sendiri,” kata Soetanto seraya mengundang tawa dari pengunjung sidang.
Sementara itu, menanggapi jalannya sidang tersebut, salah satu pengacara Ade, Maikel Yakobus SH MH mengaku proses sidang semakin jelas. Dimana apa yang didakwakan JPU terhadap kline mereka terbantahkan dan tidak mencukupi bukti yang kuat.
“Dakwaan JPU soal penggunaan wewenang dalam retribusi IMB PT Pelindo dengan cara memberikan keringanan sudah dibantah oleh saksi dari PT Pelindo yang membantah kline kami telah memberikan keringanan,” jelas Yakobus.
Begitupula dakwaan memperkaya diri sendiri dengan sisa pelunasan retribusi IMB PT Pelindo menurut Yakobus juga tidak benar. Karena uang Rp 10 juta telah dikembalikan ke kas daerah dan uang tersebut merupakan fee pengurusan IMB sesuai dengan Perda.
“Jadi semua sudah jelas dan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari kline kami yang jelas meringankan dakwaan,” katanya.(en)