BITUNG — Status tahanan kota Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung, HS alias Ade tersangka kasus IMB pendirian pelabuhan peti kemas tahun 2002 terancam dicabut. Pasalnya, Ade dikabarkan Kamis (07/04) lalu terbang ke Jakarta tanpa persetujuan atau surat ijin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, padahal dirinya menjadi tahanan kota karena diduga telah merugikan keuangan daerah senilai Rp 483 juta.
“Seseorang yang statusnya tahanan kota tidak bisa keluar daerah tanpa seijin Kejari Bitung, dan kami akan melakukan pengecekan apakah Ade benar-benar telah keluar dari kota Bitung tanpa seijin kami,” kata Kepala seksi (Kasi) Intelejin Kejari Bitung , Wahyudi SH.
Menurut Wahyudi, beberapa hari lalu ada permohonan Ade kepada Kejari Bitung untuk keluar kota. Namun permohonan tersebut belum mendapat disposisi dari Kepala Kejari Bitung Bambang Eko Mintardjo, oleh karena itu penyidik belum menyetujui permohonan tersebut.
“Kejari Bitung , belum mengeluarkan ijin kepada Ade untuk keluar kota apalagi ke Jakarta,” tegas Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan, seorang tersangka yang berstatus tahan kota tidak dibenarkan untuk keluar kota. Namun disisi lain dirinya mengakui saat ini Kejari Bitung terkendala menahan kembali Ade.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi penetapan perpanjangan status penahanan kota, Ade, yakni selama 30 hari dari Pengadilan Negeri Bitung. Padahal sudah beredar informasi surat perpanjangan tahanan kota tersebut telah di perpanjang PN Bitung, yakni selama 40 hari telah berakhir 7 April lalu,” katanya seraya berjanji akan lengsung melakukan penahanan setelah menerima surat tersebut, namun saat ini pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa karena status perpanjangan tahanan kota belum diperpanjang atau disetujui.
Sementara itu, menurut informasi dari salah satu staf Dinas Tata Ruang Kota Bitung, keberangkatan Ade ke Jakarta untuk mengikuti salah satu acara. Dimana Ade bertolak ke Jakarta bersama Walikota Bitung untuk mengikuti salah satu acara Kamis lalu.
Ade sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bitung Februari lalu, karena diduga memberikan reduksi retribusi IMB Terminal Peti Kemas Pelabuhan Bitung tahun 2002 senilai Rp 983.681 .000. PT Pelindo hanya membayar Rp 500 juta kepada Pemkot Bitung yang kemudian di potong Rp 10 Juta untuk administrasi. Akibatnya Pemkot Bitung dirugikan sebesar, Rp 483.681.000. (en)