ilustrasi
Manado – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Sulut Jenny Karouw menyatakan, selain diwajibkan produsen produk makanan dan minuman mencantumkan masa kadaluarsa, para konsumen juga dilindungi bila membeli handpone (hp) yang rusak diganti yang baru.
“Kami membuka unit pengaduan masyarakat kalau ada hal-hal yang dirasakan merugikan masyarakat misalnya membeli HP tetapi setelah dibawa pulang ternyata tidak berfungsi, kami bisa memfasilitasi pengaduan kepada supplier ataupun bisa mengganti,” ujar Karouw.
Untuk itu dia berharap, agar para pedagang tetap memperhtikan produk-produknya agar tidak merugikan konsumen dengan cara melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.