Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih mempertanyakan pihak BKN dan Kementrian PAN RB terkait ketidak lulusan sejumlah tenaga honorer daerah (honda) dimana beberapa tenaga honda tidak memenuhi kriteria dikarenakan verifikasi tim dari BKN.
Menurut BKD Provinsi tim dari BKN melakukan kekeliruan karena ada tenaga honda yang memenuhi kriteria diberikan TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) oleh Tim tersebut. Menurut Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Olga Saisab seharusnya tim yang melakukan validasi dan verifikasi berkas itu melapor ke pihak Provinsi.
“Dari tanggal 25 Oktober sampai 3 November 2010, terakhir pada tanggal 3 itu harusnya dorangkan melapor sekurang-kurangnya ke Pak Sekprov, tapi ini dorang tidak melapor, selesai tanggal 3 Cuma kase tinggal laporan (data) pa torang. Seandainya tim melapor paling tidak Pak Sekprov (pihak Provinsi) tanya, itu keterangan TMK ini apa? dari delapan ratus sekian Cuma tiga ratus tiga puluh sembilan yang MK terus yang lain-lain TMK karna apa?, itukan persoalankan,” ujar Saisab.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Roy Marhaen Tumiwa mengatakan pemerintah Provinsi sudah menyiapkan laporan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat, khususnya BKN dan Menpan terkait telah melakukan uji publik, dari hasil pengumuman merupakan keputusan dari Kemenpan dan itu sudah dilakukan. Dari hasil itu ternyata ditemukan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang didapat tidak sesuai data dari instansi atau SKPD dimana honda itu bekerja.
“Dari hasil itu kita temukan ternyata ada permasalahan-permasalahan, seperti kenapa dia diluluskan sedangkan dia sudah tidak lagi tenaga honda kemudian kenapa berubah nama-nama pengumuman awal pada Oktober 2010 itu dinyatakan sudah memenuhi kriteria tetapi setelah diumumkan tahun 2012 tidak memenuhi kriteria dan sebaliknya. Begitu pula ada yang memenuhi syarat dia sebagai tenaga honda yang memenuhi kriteria ternyata tidak,” ujar Tumiwa.
menurutnya permasalahan-permasalahan ini yang akan disampaikan sehinggah poin penting yang nanti akan disampaikan BKD yaitu standart apa yang diputuskan dalam arti untuk pemerintah memberikan penilaian terhadap tenaga honda yang benar-benar sesuai dengan data yang ada, fakta yang ada bahwa dia itu sebagai tenaga honda yang telah memenuhi syarat untuk diangkat, tegas Tumiwa. (jrp)