KOTAMOBAGU – Entah mengapa kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan Kantor Pajak Kotamobagu hingga saat ini belum bisa dituntaskan Polres Bolmong. Padahal penanganan kasus ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelumnya kasus ini ditangani Kejari Kotamobagu, kemudian karena penanganannya bersamaan, maka dibiarkan Polres Bolmong yang menanganinya.
“Kasus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah tuntas. Padahal sebelumnya pihak Kejari Kotamobagu selaku pihak yang pertama kali menangani kasus ini setahun silam sudah mau melimpahkan kasus ini ke pengadilan dan sudah pada tahap penetapan tersangka” tegas Ketua HMI Bolmong, Ali Kobandaha, Minggu (20/02/2011)
Ali menduga Polres Bolmong bermain mata dengan kontraktor yang membangun kantor pajak ini. Kecurigaan Ali didasari karena bagunan itu, hingga saat ini tak juga dilakukan police line sehingga barang bukti bisa dikatakan sengaja dihilangkan. Dengan tidak mampunya Polres Bolmong, Ali mengimbau kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Sebaiknya Polda saja yang tangani. Polres tidak mampu menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Lukman Efendy SH, mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak bisa menangani kasus ini. Dikatakannya, penanganan kasus kantor pajak dari Kejaksaan ke Polres Bolmong semata-mata bukan karena adanya SPDP (Surat Perintah DalamPenyelidikan) dari Kapolres dimana dengan terbitnya surat tersebut penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor pajak secara penuh sudah ada ditangan Polres Bolmong.
“Saya mau katakan bahwa penanganan kasus kantor pajak dari Kejaksaan ke Polres Bolmong bukan semata-mata karena adanya SPDP dari Kapolres. Semula memang kami yang melakukan penyelidikan dan ditengah jalan kami juga menyadari bahwa hal yang sama juga dilakukan pihak Kepolisian.
Nah, karena tidak mau akan terjadi tumpang tindih dalam penyelidikan maka kami memberi keleluasaan kepada Polres Bolmong untuk menanganinya. SPDP itu keluar nanti selanjutnya,” terangnya.
Lanjutnya, penyelidikan saat ini memang terus dilakukan baik pihak Polres maupun Kejaksaan. “Perlu diketahui bahwa untuk menguak perkara ini jelas membutuhkan proses lama terkait pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan. Tapi yakinlah bahwa dalam waktu dekat ini penyelesaianya sudah akan rampung” pungkas Lukman.
AKP Johan Damopolii, Kasubag Humas Polres Bolmong, saat dihubungi tadi malam untuk dimintai keterangan terkait berita ini mengatakan, kalau kinerja pihaknya bukan berarti lambat, namun untuk menguak perkara tersebut memang butuh waktu termasuk ketika menunggu hasil audit dari BPK (Badan Pengawas Keuangan). (abm)