Manado – Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara memperkuat reformasi perpajakan dengan menerapkan prinsip “good governance” melalui penegakan kode etik pegawai pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggo dan Malut, Hestu Yoga Saksama pada peringatan satu dekade reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak di Manado, Senin, mengatakan kode etik pegawai secara tegas mencantumkan kewajiban dan larangan pegawai DJP dengan mengimplementasikan melalui nilai Kementerian Keuangan.
Nilai-nilai yang diimplementasikan sebagaimana kode etik pegawai pajak yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan. Termasuk di antaranya pengawasan intern di masing-masing unit kerja serta dilaksanakannya sistem pengawasan intern(SPI) di masing-masing unit kerja serta sanksi-sanksi bagi setiap pelanggaran kode etik pegawai tersebut.
Hestu mengatakan, semenjak 2012, DJP telah meluncurkan program perubahan reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa disebut modernisasi. “Jiwa dan program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel,” kata Hestu.
Perjalanan mencapai hal tersebut, kata Hestu telah dimulai dengan perubahan langkah kecil diantaranya penerapan struktur berbasis fungsi di semua kantor KPP. Selain itu, kata Hestu penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi sehingga tercipta proses bisnis yang efisien dan efektif.
“Perbaikan business process terutama tersangkut dengan standar operating procedure(SOP) semua kegiatan di seluruh kantor DJP,” kata Hestu. Tujuan akhir, kantor pajak memiliki ciri khas kantor modern dimana seluruh sistem administrasi dibangun berbasis teknologi informasi sehingga pelaksanaan pekerjaannya lebih efisien, aman, dan akurat.(don)