Manado, BeritaManado.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak manajemen PT Sukanda Jaya terhadap 17 karyawan diadukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, James Karinda SH, MH, rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (26/4/2018) sore, dihadiri karyawan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Manado.
Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi, mengungkapkan awal permasalahan karyawan dan manajemen PT Sukanda Jaya ketika karyawan menanyakan selisih gaji, tabungan kepada pimpinan perusahaan.
“Teman teman bekerja seperti biasanya tidak pernah melakukan kesalahan. Masalah ketika karyawan persoalkan selisih upah dan tabungan, perselisihan berawal disitu,” ujar Jack Andalangi pada rapat yang dihadiri Kadis Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sulut, Erny Tumundo.
Lanjut Jack Andalangi, niat baik karyawan sekedar menanyakan tabungan tak digubris manajemen perusahaan berujung aksi demonstrasi karyawan pada 14 Maret 2018.
“Tapi sebelum demo karyawan melalui KSBSI sudah menyurat tujuh hari sebelum demo. Anehnya, keesokan harinya ketika mereka masuk kerja manajemen bilang mereka sudah di PHK,” tandas Andalangi.
Anggota Komisi 4, Herry Tombeng, menilai PHK karyawan hanya karena aksi mogok merupakan tindakan pidana. Pihak terkait dapat menindaklanjuti.
“Biasanya perusahaan mengangkat pelanggaran-pelanggaran lama dari karyawan. Namun faktanya keputusan PHK disebabkan mogok kerja yang dilindungi undang-undang. Melarang karyawan berserikat dan berkumpul adalah tindakan pidana,” tukas Herry Tombeng.
(JerryPalohoon)