MANADO – Walaupun kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Herman Kemala terhadap saksi korban Eddy Janis Sindua dianggap cukup serius, tampaknya tidak berlaku pada penilaian hakim yang menangani kasus ini dan hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa yakni, terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 300 ribu.
Demikian putusan Pengadilan Negeri Manado Senin (12/10), melalui Hakim Tunggal, I Made Sukanada SH MH dengan Panitera Pengganti, Jenny Warouw SmH, dalam vonis bernomor 86/Daf/Pid/2009/Pn.Mdo tertanggal 12 Oktober 2009.
Manurut Hakim dalam pertimbangannya bahwa, kejadian tanggal 29- September 2005 itu adalah kegiatan training dan terbuka untuk umum dan dihadiri peserta dari berbagai Gereja. Terdakwa hadir sebagai pembawa materi sesuai permintaan dari panitia, dan saksi korban termasuk di dalamnya.
Perihal kejadian yang dilaporkan saksi pelapor, menurut Hakim, tidak ada niat dari terdakwa untuk menyakiti selain hanya untuk mendisiplinkan penyelenggara sesuai permintaan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah kejadian ini bisa membawa preseden buruk bagi dunia pendidikan yang saat ini berkonsentrasi pada sikap keteladanan.
Atas putusan ini, Herman Kemala melalui kuasa hukum Herry Mangindaan SH MH dan Olga Sumampouw SmH, langsung membayar denda.
Valdo, salah satu pengunjung ruang sidang kepada beritamanado, mengatakan, “tidak di sangka terdakwa hanya di hukum ringan, padahal kalau dilihat kasusnya terkesan serius, tapi apapun putusan pengadilan harus di hormati semua pihak.” katanya. (JRY)