MANADO – Senin (19/07), pasangan Herry Kereh-Markus Palantung mendatangi Polda Sulut guna melaporkan oknum Ketua KPU Sulut Livie Allow, berkaitan diterbitkannya surat KPU nomor 41 tahun 2010 yang menyebutkan pasangan Herker-Mapan tidak layak menjadi peserta Pemilukada Manado.
Herker-Mapan yang didampingi pengacara kondang Sastrawan Paparang SH MH mengadukan Livie ke Polisi karena surat tersebut tidak menyebutkan alasan yang jelas.
Namun setelah dianalisis, pihak Polda menyarankan Herker-Mapan untuk melaporkan terlebih dahulu ke Panwaslukada sesuai mekanisme yang berlaku. Namun Herker-Mapan yang terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Kapolda Brigjen Pol Hertian Yunus, bersikeras mengatakan bahwa laporan itu tergolong dalam tindak pidana umum.
MANADO – Senin (19/07), pasangan Herry Kereh-Markus Palantung mendatangi Polda Sulut guna melaporkan oknum Ketua KPU Sulut Livie Allow, berkaitan diterbitkannya surat KPU nomor 41 tahun 2010 yang menyebutkan pasangan Herker-Mapan tidak layak menjadi peserta Pemilukada Manado.
Herker-Mapan yang didampingi pengacara kondang Sastrawan Paparang SH MH mengadukan Livie ke Polisi karena surat tersebut tidak menyebutkan alasan yang jelas.
Namun setelah dianalisis, pihak Polda menyarankan Herker-Mapan untuk melaporkan terlebih dahulu ke Panwaslukada sesuai mekanisme yang berlaku. Namun Herker-Mapan yang terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Kapolda Brigjen Pol Hertian Yunus, bersikeras mengatakan bahwa laporan itu tergolong dalam tindak pidana umum.