KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bolaang Mongondow, Ir Yudha Rantung, kepada media, Selasa (06/10), memerintahkan PT Bulawan Lestari, menghentikan sementara aktivitas penambangan di Gunung Patung, Lolayan, Bolmong.
Perintah ini terkait telah dicabutnya izin operasi PT Bulawan Lestari, dikarenakan pihak perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, yakni belum terbentuknya Kepala Teknis Tambang (KPT) dan proses perizinan pinjam pakai hutan dari Departemen Kehutanan di Jakarta, belum selesai.
Pihak perusahaan juga diminta harus mengikuti semua prosedur AMDAL yang ditentukan oleh pemerintah.