Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kawanua

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

by Jh Kaletuang
Jumat, 23 Mei 2025, 22:50 pm
in Kawanua, Kota Tomohon
A A
  • 1share
Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Manado, BeritaManado.com – Sebuah kasus sengketa lahan yang mencuat sejak beberapa tahun terakhir kembali menjadi perhatian. 

Hendrik Polii, warga Kelurahan Kakaskasen 2, Kota Tomohon, mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang terletak di bawah kaki Gunung Lokon. 

“Tanah tersebut diterima sebagai warisan melalui akta pembagian dan pemisahan yang dibuat oleh Notaris Eddy Frans Sarapung, S.H. pada tahun 1995,” kata Hendrik Polii kepada Wartawan. 

Namun, pada tahun 2021, Hendrik dikejutkan oleh informasi bahwa tanah miliknya telah dibangun oleh pihak lain. 

“Setelah diselidiki, diketahui bahwa seseorang bernama Stany Pojoh mengklaim dan mulai membangun di atas lahan tersebut,” tambanya. 

Hendrik pun melaporkan kasus ini ke Polda Sulut. Sayangnya, proses hukum sempat terhenti karena surat asli tanah tersebut sempat hilang. 

“Pada tahun 2023, titik terang mulai terlihat. 

Surat asli tanah yang hilang ditemukan kembali di arsip notaris yang membuatnya,” kata dia lagi. 

Berbekal dokumen tersebut, Hendrik mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulut pada 28 Februari 2025.

Masalah kian pelik ketika di tahun 2024, Hendrik menemukan adanya dokumen dari pemerintah Kelurahan Kakaskasen 2, berupa register desa dan surat jual beli yang mencantumkan seolah-olah dirinya telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh. 

Hendrik membantah keras klaim ini dan menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Saya tidak pernah menjual tanah tersebut,” tegasnya. 

Lebih lanjut, pada tahun 2021, nama AKBP (Purn) Nico Pangemanan diketahui pernah mempertanyakan kepada seorang pengusaha bernama Tentoni tentang asal-usul penguasaan lahan yang dimaksud. 

Pengusaha tersebut mengaku bahwa pembangunan dilakukan melalui kerja sama dengan Kapolres Tomohon saat itu, AKBP Bambang Ashari Gatot.

Informasi ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak BPN Tomohon, yang menyebutkan bahwa AKBP Bambang Ashari Gatot adalah sosok yang mendesak instansi tersebut untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Stany Pojoh.

Kini, Hendrik Polii bersama kuasa hukumnya tengah berjuang untuk memperoleh keadilan dan berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti permohonan gelar perkara serta mengungkap keterlibatan semua pihak dalam dugaan perampasan hak atas tanah tersebut.

“Kami minta Polda Sulut Gelar Perkara Khusus agar kasus ini terang benderang,” kunci Polii didampingi oleh Kuasa Hukum. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak BeritaManado.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan oleh korban Hendrik Polii. 

(Jhonli Kaletuang)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: BPN TomohonHendrik Poliisengketa lahanTanah Warisantomohon

Berita Terkini

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

23 Mei 2025

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.