
Manado, BeritaManado.com – Sebuah kasus sengketa lahan yang mencuat sejak beberapa tahun terakhir kembali menjadi perhatian.
Hendrik Polii, warga Kelurahan Kakaskasen 2, Kota Tomohon, mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang terletak di bawah kaki Gunung Lokon.
“Tanah tersebut diterima sebagai warisan melalui akta pembagian dan pemisahan yang dibuat oleh Notaris Eddy Frans Sarapung, S.H. pada tahun 1995,” kata Hendrik Polii kepada Wartawan.
Namun, pada tahun 2021, Hendrik dikejutkan oleh informasi bahwa tanah miliknya telah dibangun oleh pihak lain.
“Setelah diselidiki, diketahui bahwa seseorang bernama Stany Pojoh mengklaim dan mulai membangun di atas lahan tersebut,” tambanya.
Hendrik pun melaporkan kasus ini ke Polda Sulut. Sayangnya, proses hukum sempat terhenti karena surat asli tanah tersebut sempat hilang.
“Pada tahun 2023, titik terang mulai terlihat.
Surat asli tanah yang hilang ditemukan kembali di arsip notaris yang membuatnya,” kata dia lagi.
Berbekal dokumen tersebut, Hendrik mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulut pada 28 Februari 2025.
Masalah kian pelik ketika di tahun 2024, Hendrik menemukan adanya dokumen dari pemerintah Kelurahan Kakaskasen 2, berupa register desa dan surat jual beli yang mencantumkan seolah-olah dirinya telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh.
Hendrik membantah keras klaim ini dan menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Saya tidak pernah menjual tanah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2021, nama AKBP (Purn) Nico Pangemanan diketahui pernah mempertanyakan kepada seorang pengusaha bernama Tentoni tentang asal-usul penguasaan lahan yang dimaksud.
Pengusaha tersebut mengaku bahwa pembangunan dilakukan melalui kerja sama dengan Kapolres Tomohon saat itu, AKBP Bambang Ashari Gatot.
Informasi ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak BPN Tomohon, yang menyebutkan bahwa AKBP Bambang Ashari Gatot adalah sosok yang mendesak instansi tersebut untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Stany Pojoh.
Kini, Hendrik Polii bersama kuasa hukumnya tengah berjuang untuk memperoleh keadilan dan berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti permohonan gelar perkara serta mengungkap keterlibatan semua pihak dalam dugaan perampasan hak atas tanah tersebut.
“Kami minta Polda Sulut Gelar Perkara Khusus agar kasus ini terang benderang,” kunci Polii didampingi oleh Kuasa Hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BeritaManado.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan oleh korban Hendrik Polii.
(Jhonli Kaletuang)