
Manado, BeritaManado.com — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) terus melakukan inovasi dalam pelayanan di masyarakat. Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Daerah membuka pos pelayanan.
Dikatakan oleh Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag, pendirian Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah salah satu langkah BP2MI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 6 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pada intinya membantu masyarakat dalam pelayanan. Semoga dapat direspon oleh pemerintah daerah,” kata Hendra Makalalag.
Mengapa perlu dukungan Pemerintah Daerah, karena memang sangat diperlukan untuk membangun sinergi.
“Tujuan membuat Perjanjian Kerja Sama/Nota Kesepahaman dalam Perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017, pasal 40, dan 41 yang telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Bahkan, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kota untuk bersama-sama BP2MI mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri yang sangat terbuka luas ke masyarakatnya.
“Akan berdampak positif dalam segi Pengentasan Pengangguran, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bahkan melalui remitansi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Diketahui Balai BP2MI Sulawesi Utara telah melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Maluku juga Gorontalo terkait dengan pembukaan Pos Pelayanan.
(Jhonli Kaletuang)