Manado, BeritaManado.com — Heboh adanya klaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sistem pemilu tertutup, direspon oleh Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Sulawesi Utara (Sulut) Sultan Zulkarnaen, bahwa MK menghianati politik rakyat jika akhirnya memutuskan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurut dia, selama ini sistem Pemilu proporsional terbuka telah berjalan cukup baik dan masyarakat dapat merasakan langsung bahwa Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi.
“Sebab ini sama artinya dengan merusak ajang pesta demokrasi yang sebenarnya, harusnya dirasakan masyarakat,” kata Sultan Zulkarnaen, Selasa (30/5/2023).
Jika finalnya nantinya MK memutuskan tertutup sangat berdampak bukan saja pada hak rakyat, tapi internal partai gesekannya jadi luar biasa, karena Caleg di semua tingkatan akan berebut nomor urut baik DPRD Kabupaten dan Kota dan DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Ini menyulitkan banyak pihak, dan tentu saja masyarakat sudah mendaftar jadi bakal caleg, selain itu saat ini proses Pemilu sudah berjalan dalam beberapa tahapan,” tegasnya.
Diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun secara acak. Oleh karena itu, pemilih dapat langsung memilih salah satu calon dari partai politik tertentu. Pemenang kemudian ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh calon bersangkutan.
Kelebihan pemilu sistem proporsional terbuka adalah membuka kesempatan pemilih menentukan langsung calon wakil legislatif di parlemen sehingga derajat keterwakilan menjadi sangat tinggi. Pemilih dapat mengawasi langsung orang yang dipilihnya dalam pemilu.
Akan tetapi, kekurangan sistem proporsional terbuka adalah dapat memicu terjadinya kecurangan politik uang karena biaya yang diperlukan untuk kampanye pribadi sangat besar. Penentuan kandidat ditentukan langsung oleh elektabilitas sehingga kader-kader yang kurang populer tetapi memiliki integritas tinggi cenderung tenggelam.
Sementara dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik bersangkutan.
Dalam sistem ini, pemilih hanya memilih partai politik sehingga penetapan calon terpilih ditentukan langsung oleh partai atau sesuai dengan nomor urut. Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah biaya politik yang cukup rendah karena calon tidak perlu memobilisasi pendukung ataupun melakukan kampanye pribadi.
Selain itu, calon-calon kurang populer yang dianggap memiliki integritas memiliki derajat kemungkinan terpilih yang lebih besar sebagai anggota legislatif.
Akan tetapi, kekurangan sistem proporsional tertutup adalah memangkas keterlibatan pemilih dalam menentukan wakil legislatif di parlemen. Pemilih tidak dapat mengontrol wakil legislatif dari partai politik yang dipilihnya.
(Jhonli Kaletuang)