Manado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyimpulkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).
Pembacaan opini disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA kepada Ketua DPRD Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017) sore.
Dijelaskan Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah
menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelas Moermahadi Soerja Djanegara.
Gubernur Olly Dondokambey, pada sambutannya mengatakan, capaian opini WTP pada pengelolaan keuangan tak lepas dari peran DPRD yang mampu menjabarkan fungsi pengawasan dan anggaran.
“Meski begitu saya mau mengingatkan bahwa penghargaan opini WTP harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja seluruh aparatur daerah, karena buat apa WTP tapi tidak tepat sasaran (pembangunan tidak tepat sasaran),” terang Olly Dondokambey.
Menurut anggota DPRD Sulut, Denny Harry Sumolang, pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw di kepemimpinan tahun pertama 2016 telah menorehkan tinta emas.
“Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw telah menunjukkan prestasi membanggakan di awal pemerintahan melalui kinerja baik pada pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan sekarang ternyata mampu melanjutkan reputasi baik pemerintahan sebelumnya dalam hal pengelolaan keuangan,” ujar Denny Sumolang.
Sementara Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, kepada BeritaManado.com, mengungkapkan opini WTP dari BPK merupakan buah kerja keras dan kerja tepat seluruh unsur pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Utara. DPRD lanjut Andrei Angouw, akan terus melaksanakan tugas pengawasan, budjeting dan legislasi secara benar sehingga opini WTP dapat di pertahankan.
“Sebagai lembaga yang mengawasi kerja eksekutif kami akan bekerja maksimal, paling tidak buah pikiran seluruh anggota DPRD menjadi masukan berarti bagi pemerintah dalam kebijakan pembangunan terutama pada pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan tepat sasaran,” tandas Andrei Angouw.
Namun demikian Ketua BPK-RI, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut, diantaranya:
1. Pengelolaan aset tetap belum Memadai, seperti: a. Aset tanah tidak dilengkapi dengan keterangan luas. b. Aset dari hasil rehabilitasi belum di kapitalisasi ke aset induk. c. Aset peralatan dan mesin tercatat secara gabungan tanpa rincian jumlah unit yang sebenarnya.
2. Pembayaran belanja jasa tenaga ahli/instruktur/narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai standar biaya masukan sebesar Rp1,86 Miliar.
3. Keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 Juta dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan.
Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, FORKOMPIMDA, pejabat-pejabat SKPD dan undangan lainnya. (JerryPalohoon)