Amurang, BeritaManado – Tim Khusus (Timsus) Patola Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, terkait kasus Curanmor di wilayah Desa Tumpaan dan Kelurahan Pondang Kabupaten Minsel.
Penangkapan dilakukan oleh Timsus Patola Polres Minsel yang dipimpin oleh Komandan Timsus (Dantimsus) Patola Ipda. Luckyta Putra, STK di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan. TSK I (24 tahun) ditangkap di rumahnya, sedangkan TSK V (18 tahun) di bengkel jalan Trans Sulawesi pada Sabtu (29/10/2016).
Kapolres Minsel, AKBP. Arya Perdana, SH, SIK, MSi mengucapkan terima kasih ke Tim Patola dan kami akan tetap menanganinya secara humanis namun tegas.
“Kami akan tegas dalam menindak, namun humanis meskipun mereka sudah merupakan TSK. Dan terima kasih juga buat peran masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi,” tukas Arya Perdana.
Kedua TSK yang berhasil diamankan Timsus Patola Polres Minsel sudah lama menjadi target. Namun berkat kerja keras dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan kedua TSK sehingga hari ini bisa ditangkap.
Kedua TSK berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawah ke Kantor Mapolres Minsel untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.(TamuraWatung)