Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Selatan akhirnya membacakan keputusan sidang sengketa Pilkada Minsel dalam rapat terbuka sidang musyawarah ang dihadiri pasangan John Sumual (JOS) dan Anne Langi (AL) selaku pemohon dan termohon Komisioner KPU Minsel serta hadir Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK, MH.
Berikut pembacaan penetapan Putusan Akhir Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Pimpinan Sidang Musyawarah:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Brita Acara Pleno KPU Minsel No 20/BA/KPU-MS/VIII-2015 tanggal 24 agustus 2015 tentang Partai Politik dan Pasangan Calon yang tidak memenuhi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Minsel tahun 2015
3. Meminta kepada KPU Kab Minsel untuk menerbitkan Brita acara pleno yang ikut sertakan Pemohon sebagai Peserta Pemilu bupati dan wakil bupati kab minsel tahun 2015
4. Meminta KPU kab Minsel untuk hasil brita acara pleno dituangkan dalam surat keputusan
5 Meminta KPU Minsel menerbitkan Brrita acara pleno dan menuangkannya dalam surat keputusan tehitung 3 hari sejak keputusan ini dibacakan.
Sementara itu, salah satu anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey menegaskan terkait surat rekomendasi panwaslu Minsel hanya ada 1 surat yang diterbtkan tanggal 15 Agustus.
“Sedangkan surat tertanggal 24 Agustus hanyalah jawaban dari surat yang dikirimkan oleh KPU Minsel mengenai alamat surat. Jadi tak ada rekom kedua dan rekom panwaslu tidak ada kalimat menggugurkan atau menggagalkan pasangan JOS-AL,” tegas Sengkey, disela-sela sidang musyawarah sengketa Pilkada Minsel, Sebtu (19/9/2015).
Diketahui Panwaslu Minsel sudah 4 kali menggelar sidang, masing-masing; Sidang pertama, pembacaan gugatan dari pemohon pasangan. Sidang kedua mendengarkan penyampian jawaban dari termohon yakni KPU Minsel, namun ditunda pada sidang ke tiga karena belum ada kesiapan pihak KPU. Sidang ke tiga, lanjutan mendengarkan penyampian jawaban dari termohon KPU Minsel sekaligus menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
Sedangkan sidang Keempat, pemeriksaan bukti -bukti dari pemohon dan termohon sekaligus penyampaian kesimpulan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, sebagai pencocokan buktu, alat bukti dokument yang sudah diceklis oleh KPU.
Sidang terakhir adalah sidang putusan sengketa gugatan Pilkada tahun 2015. (sanlylendongan)
Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Selatan akhirnya membacakan keputusan sidang sengketa Pilkada Minsel dalam rapat terbuka sidang musyawarah ang dihadiri pasangan John Sumual (JOS) dan Anne Langi (AL) selaku pemohon dan termohon Komisioner KPU Minsel serta hadir Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK, MH.
Berikut pembacaan penetapan Putusan Akhir Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Pimpinan Sidang Musyawarah:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Brita Acara Pleno KPU Minsel No 20/BA/KPU-MS/VIII-2015 tanggal 24 agustus 2015 tentang Partai Politik dan Pasangan Calon yang tidak memenuhi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Minsel tahun 2015
3. Meminta kepada KPU Kab Minsel untuk menerbitkan Brita acara pleno yang ikut sertakan Pemohon sebagai Peserta Pemilu bupati dan wakil bupati kab minsel tahun 2015
4. Meminta KPU kab Minsel untuk hasil brita acara pleno dituangkan dalam surat keputusan
5 Meminta KPU Minsel menerbitkan Brrita acara pleno dan menuangkannya dalam surat keputusan tehitung 3 hari sejak keputusan ini dibacakan.
Sementara itu, salah satu anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey menegaskan terkait surat rekomendasi panwaslu Minsel hanya ada 1 surat yang diterbtkan tanggal 15 Agustus.
“Sedangkan surat tertanggal 24 Agustus hanyalah jawaban dari surat yang dikirimkan oleh KPU Minsel mengenai alamat surat. Jadi tak ada rekom kedua dan rekom panwaslu tidak ada kalimat menggugurkan atau menggagalkan pasangan JOS-AL,” tegas Sengkey, disela-sela sidang musyawarah sengketa Pilkada Minsel, Sebtu (19/9/2015).
Diketahui Panwaslu Minsel sudah 4 kali menggelar sidang, masing-masing; Sidang pertama, pembacaan gugatan dari pemohon pasangan. Sidang kedua mendengarkan penyampian jawaban dari termohon yakni KPU Minsel, namun ditunda pada sidang ke tiga karena belum ada kesiapan pihak KPU. Sidang ke tiga, lanjutan mendengarkan penyampian jawaban dari termohon KPU Minsel sekaligus menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
Sedangkan sidang Keempat, pemeriksaan bukti -bukti dari pemohon dan termohon sekaligus penyampaian kesimpulan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, sebagai pencocokan buktu, alat bukti dokument yang sudah diceklis oleh KPU.
Sidang terakhir adalah sidang putusan sengketa gugatan Pilkada tahun 2015. (sanlylendongan)