Manado – Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Dadek Nandemar mengatakan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disajikan dalam 3 Kategori yaitu Opini, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LHP dan dinyatakan dalam sejumlah temuan, setiap temuan terdiri atas permasalahan kelemahan SPI dan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikannya dalam workshop dengan tema “Kupas Tuntas Pemeriksaan BPK RI TA 2011 dan Hasilnya”, yang diselenggarakan di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (7/12) bersama para pemimpin media di Sulut.
Dadek menyampaikan hal itu terkait adanya sejumlah pertanyaan dari masyarakat menyangkut laporan pemeriksaan keuangan baik di pemerintah provinsi, maupun yang ada di Kabupaten/Kota se-Sulut.
“Dalam laporan yang diterima BPK terdapat kelemahan seperti sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang mengacu pada pencatatan tidak atau belum dilakukan atau tidak akurat, kedua proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, ketiga entitas terlambat menyampaikan laporan, sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai serta sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai,” ujar Dadek.
Selain itu menurut dia terdapat juga kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja seperti perencanaan kegiatan tidak memadai, mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta penggunaan penerimaan negara atau daerah atau perusahaan dan tidak sesuai ketentuan, penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang teknis tertentu atau ketentuan intern organisasi yang diperiksa tentang pendapatan dan belanja, pelaksanaan belanja diluar mekanisme APBD, dan penetapan atau pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat hilangnya potensi penerimaan atau pendapatan, serta penetapan atau pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat peningkatan biaya atau belanja,” jelas Dadek.
Selain itu menurut Dadek, terdapat juga kelemahan struktur pengendalian intern terhadap laporan sejumlah daerah yang menyangkut entitas tidak memiliki SOP yang formal untuk suatu prosedur atau keseluruhan prosedur, SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati, Entitas tidak memiliki Satuan Pengawas Intern, Satuan Pengawas Intern yang ada tidak memadai atau tidak berjalan optimal, serta tidak ada pemisahan tugas dan fungsi yang memadai.(jrp)