Manado, BeritaManado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PPSDKP) Sangihe, menangkap 3 unit kapal penangkap ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Dalam jumpa pers di Pelabuhan Samudera Tahuna, Sabtu (18/5/2024), Kepala Pangkalan PSDKP Sangihe Bayu Suharto, mengatakan kapal perikanan tersebut menggunakan bendera Indonesia dengan nama, KM DJ, KM Chris Carl dan KM Triple King Manondo.
“Dari ketiga kapal tersebut ikut diamankan 13 orang awak kapal, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tepatnya di perairan Melonguane, Kapal perikanan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkap izin,” kata Bayu.
Diketahui 13 awak kapal merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Dua lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Penangkap kapal perikanan tersebut berawal dari patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sangihe dengan menggunakan kapal KP Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Penangkapan 3 kapal tersebut pada Kamis 16 Mei 2024. Ketiganya melakukan penangkapan ikan jenis Hand Line, dan ikan tangkapan jenis Tuna yang merupakan ikan ekonomis penting di perairan Laut Sulawesi tanpa izin Pemerintah Indonesia”, ujar Bayu.
Lanjut Bayu, modus operasi para pelaku ilegal fishing ini biasanya dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal yang lebih besar dan akan membawa ke wilayah di General Santos, Filipina.
Kapal pengangkut besar yang memuat hasil laut dari perairan Indonesia biasanya dalam sebulan 3 sampai 4 kali bolak balik menuju General Santos Filipina dengan membawa sekitar 40 ekor ikan Tuna hasil tangkapan dalam sekali jalan.
“Tiga kapal tersebut tergolong kecil, namun hasil yang didapatkan dalam melakukan tindakan ilegal fishing sangat besar, dan dari hasil pemeriksaan awal kepada para pelaku, ditemukan fakta bahwa dalam kurun waktu 3 tahun melakukan kegiatan penangkapan ikan didaerah tersebut sudah menghasilkan kerugian negara kurang lebih Rp22, 1 Miliar”, jelas Bayu.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 kapal, kompas, sejumlah alat navigasi dan peralatan pancing hand line serta beberapa ikan jenis tuna dengan berat antara 50 hingga 80 kilogram.
Para awak dan nakhoda kapal itu terbukti melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004.
Deidy Wuisan