Manado, BeritaManado.com – Tekait Penolakan hasil Konperensi Daerah (Konperda) ke-X Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara (Sulut) yang diselengarakan beberapa bulan lalu (19-21/6/2018) oleh 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI di Sulawesi Utara ditanggapi oleh Jeverson Petonengan yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua GAMKI Sulut.
Menurut Jeverson Petonengan, Konperda GAMKI Sulut telah dilaksanakan dengan baik.
“Sampai agenda pemilihan dihadiri oleh 10 peserta Konperda yakni 8 DPC, DPD dan DPP. Saya sendiri sebagai penanggungjawab Konperda,” kata Jeverson Petonengan kepada BeritaManado.com (23/8/2018).
Ia menjelaskan bahwa baik hasil Konperda maupun surat penolakan tersebut telah diterima dan dipelajari oleh DPP.
“DPP telah melakukan penelitian dan kajian konstitusi dimana hasilnya adalah Konperda GAMKI Sulut ke X telah dilaksanakan secara konstitusional dan akhirnya mengeluarkan SK pada tanggal 19 Agustus 2018 tentang Pengesahan DPD GAMKI Sulut periode 2018-2021,” jelas Jeverson Petonengan.
Menurut mantan Ketua KNPI Manado ini, harusnya pihak yang keberatan konsisten dengan surat mereka sendiri.
“Bukankah pada awalnya mereka menyerahkan proses dinamika kepada DPP dan minta DPP menetapkan carateker DPD GAMKI Sulut,” kata Jeverson Petonengan.
Ia mengaku heran sekarang ini ribut ketika DPP menetapkan keputusan yang berbeda dengan keinginan pihak yang menolak hasil Konperda.
“Seandainya surat penolakan mereka diterima pasti DPP dipuji-puji,” tutup Jeverson Petonengan.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Tekait Penolakan hasil Konperensi Daerah (Konperda) ke-X Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara (Sulut) yang diselengarakan beberapa bulan lalu (19-21/6/2018) oleh 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI di Sulawesi Utara ditanggapi oleh Jeverson Petonengan yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua GAMKI Sulut.
Menurut Jeverson Petonengan, Konperda GAMKI Sulut telah dilaksanakan dengan baik.
“Sampai agenda pemilihan dihadiri oleh 10 peserta Konperda yakni 8 DPC, DPD dan DPP. Saya sendiri sebagai penanggungjawab Konperda,” kata Jeverson Petonengan kepada BeritaManado.com (23/8/2018).
Ia menjelaskan bahwa baik hasil Konperda maupun surat penolakan tersebut telah diterima dan dipelajari oleh DPP.
“DPP telah melakukan penelitian dan kajian konstitusi dimana hasilnya adalah Konperda GAMKI Sulut ke X telah dilaksanakan secara konstitusional dan akhirnya mengeluarkan SK pada tanggal 19 Agustus 2018 tentang Pengesahan DPD GAMKI Sulut periode 2018-2021,” jelas Jeverson Petonengan.
Menurut mantan Ketua KNPI Manado ini, harusnya pihak yang keberatan konsisten dengan surat mereka sendiri.
“Bukankah pada awalnya mereka menyerahkan proses dinamika kepada DPP dan minta DPP menetapkan carateker DPD GAMKI Sulut,” kata Jeverson Petonengan.
Ia mengaku heran sekarang ini ribut ketika DPP menetapkan keputusan yang berbeda dengan keinginan pihak yang menolak hasil Konperda.
“Seandainya surat penolakan mereka diterima pasti DPP dipuji-puji,” tutup Jeverson Petonengan.
(PaulMoningka)