- Dasar Laporan Polisi: LP/9169/VIII/2009 Dit Reskrim tanggal 9 Agustus 2009, tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak dan penggelapan sertifikat tanah. Pelaku Lie Jok dan Lie Man Kam.
- Penyidik Kompol AW melakukan diskriminasi penetapan tersangka.
- Tersangka Frans Polii mengakui benar membuat salah satu AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok.
- Tersangka Citra Liejono Lie mengakui bahwa sertifikat No 137 atas nama Lie Jok dan AJB No 20/C/II/1984 juga atas nama Lie Jok itu ada dan digunakan di Bank BCA Tomohon.
- Penyidik Kompol AW diperintahkan oleh Kompolnas Bapak Naser dan Ibu Hamudah segera sita sertifikat No 137 atas nama Lie Jok dan AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok di Bank BCA Tomohon (Rabu, 21 Agustus 2013)
- Objek sampai sekarang hari ini jam ini dikuasai oleh ahli waris keluarga Palit-Supit.
- Bukti kebenaran material sudah terang benderang bukti surat, keterangan saksi, bukti Laboratorium Forensik, serta petunjuk warkah tanah di BPN tidak ada dan petunjuk lain objek lokasi tidak ada – fiktif juga petunjuk SPPT objek pajak juga fiktif.
- Didapatkan fotocopy sertifikat induk No 16 tahun 1980 atas nama Dien Palit yang diberikan oleh Citra Liejono.
- Bahwa dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik tersangka atas nama Frans Polii harusnya ada tersangka lain sesuai petunjuk jaksa dalam P-19 tertanggal 11 Juli 2011. Berkas perkara harus di (Splitsing) dibagi menjadi dua berkas perkara atas nama tersangka Citra Liejono Lie dan Lie Man Kam. Namun sampai P-19 ketiga kalinya tidak pernah dilakukan (P.19 No B266/R.I.4/EPP.I/07/2011 tanggal 11 Juli 2011)
- Surat dari Kejaksaan Tinggi Manado tentang P-19 tanggal 7 Maret 2013 No B.380/R.1/4/EPP.1/03/2013 tanggal 7 Maret 2013 oleh penyidik Kompol AW tidak melaksanakannya.