Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP-RI) akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hari ini, Rabu 17 Juli 2013.
“Nama-nama utusan setiap SKPD berhak mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan undangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Bina Sertifikasi Profesi. Kesempatan ini baiknya ditindaklanjuti seiring dengan proses pembangunan di Kota Tomohon yang semakin pesat dimana membutuhkan para aparatur yang handal dan bersertifikasi,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ruddie Lengkong SSTP.
Sementara untuk materi sebagaimana informasi yang diungkapkan Kepala Bagian Pembangunan Ir Joice Taroreh MSi bisa dipelajari dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Ujian ini wajib diikuti oleh setiap utusan yang mewakili setiap SKPD. Dan apabila telah lulus dan mendapatkan sertifikat, nantinya akan memudahkan kerja agar supaya dalam proses pengadaan barang/jasa di setiap SKPD akan lebih cepat, efektif dan efisien,” terang Taroreh. (req)
Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP-RI) akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hari ini, Rabu 17 Juli 2013.
“Nama-nama utusan setiap SKPD berhak mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan undangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Bina Sertifikasi Profesi. Kesempatan ini baiknya ditindaklanjuti seiring dengan proses pembangunan di Kota Tomohon yang semakin pesat dimana membutuhkan para aparatur yang handal dan bersertifikasi,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ruddie Lengkong SSTP.
Sementara untuk materi sebagaimana informasi yang diungkapkan Kepala Bagian Pembangunan Ir Joice Taroreh MSi bisa dipelajari dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Ujian ini wajib diikuti oleh setiap utusan yang mewakili setiap SKPD. Dan apabila telah lulus dan mendapatkan sertifikat, nantinya akan memudahkan kerja agar supaya dalam proses pengadaan barang/jasa di setiap SKPD akan lebih cepat, efektif dan efisien,” terang Taroreh. (req)