Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui komisi II yang membidangi ekonomi, hari ini memanggil hearing Pemerintah Provinsi melalui Badan pengelolaan aset daerah serta pengelola kantor perwakilan tersebut.
Demikian penegasan ketua komisi Steven Kandouw, beberapa waktu lalu. Dirinya menjelaskan agenda pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana peresmian kantor tersebut yang dijadwalkan pada 30 Maret 2010.
“Oleh karenanya, kami memanggil pihak terkait, guna mengetahui sejauh mana persiapan mereka, serta meminta keterangan terkait teknis pengelolaan aset nantinya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Diketahui, kantor perwakilan ini diduga sarat dengan penyimpangan karena telah menelan biaya sebesar Rp 77 Miiliar dan memakan waktu pembangunan selama dua tahun. (IS)