Sidak di Score Mantos
Manado – Sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke diketahui tidak mengantongi kelengkapan perijinan dan terindikasi terjadi penggelapan pajak.
Hal ini terkuak saat Komisi A bidang hukum dan pemerintahan serta Komisi B yang membidangi perekonomian DPRD Kota Manado melakukan sidak dibeberapa tempat hiburan malam dan karaoke yang didampingi perwakilan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dispenda Kota Manado.
“Dari temuan sidak semalam, ada beberapa tempat karaoke dan hiburan malam yang belum memiliki ijin lengkap. Seperti perijinan usaha dari Dispar dan ijin menjual minuman keras dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan ) Kota Manado. Pernah ada tapi belum diperpanjang,” ungkap Royke Anter, ketua Komisi A.
Sidak di Happy Puppy Mantos
Sementara itu, ketua Komisi B, Revani Parasan menegaskan, pada hasil sidak, pihaknya menduga telah terjadi penggelapan pajak oleh beberapa tempat hiburan malam dan karaoke.
“Dari sisi pajak, kami menemukan dalam struk pembayaran, tidak terdapat perporasi yang merupakan tanda pajak yang dikeluarkan oleh Dispenda. Jadi, jika salah satu struk tidak ada itu, sesuai aturan akan didenda 5 juta perlembar,” tegasnya.
Arthur Rahasia personil Komisi B menjelaskan, penyertaan perporasi pada struk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 57 tahun 2014 tentang pendapatan asli daerah yang didalamnya diatur sanksi denda 5 juta rupiah perstruknya.
“Sangat jelas jika setiap struk tidak ada perporasi, berarti itu sudah melanggar Perwako. Sanksinya berupa denda perlembar. Dan kami menduga, dengan tidak adanya perporasi itu, maka telah terjadi penggelapan pajak,” ujarnya.
Terkait temuan-temuan tersebut, Komisi A dan Komisi B memutuskan, jika seluruh perijinan yang dimaksud belum dilengkapi pada Kamis (26/2/2015) hari ini, maka tempat-tempat hiburan malam dan karaoke tersebut akan ditutup sementara.
“Pelanggaran sudah ada. Tapi kami memberikan waktu hingga hari ini untuk menyelesaikan semua perijinannya. Jika belum, maka malam ini belum bisa beroperasi dulu. Atau tepatnya kami rekomendasikan ke pemkot untuk ditutup sementara. Apalagi sesuai laporan dari SKPD terkait, ada beberapa tempat hiburan dan karaoke yang tidak kooperatif ketika didatangi Dispenda atau Dispar,” tandas Parasan yang diaminkan Anter. (leriandokambey)