Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ini Alasan DPRD Manado Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam dan Karaoke

by redaksi
Kamis, 26 Februari 2015, 11:02 am - Updated on Senin, 23 Maret 2015, 23:06 pm
in Berita Utama, Kota Manado
A A
  • 0share

komisi b sidak pub1

Sidak di Score Mantos

Manado – Sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke diketahui tidak mengantongi kelengkapan perijinan dan terindikasi terjadi penggelapan pajak.

Hal ini terkuak saat Komisi A bidang hukum dan pemerintahan serta Komisi B yang membidangi perekonomian DPRD Kota Manado melakukan sidak dibeberapa tempat hiburan malam dan karaoke yang didampingi perwakilan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dispenda Kota Manado.

“Dari temuan sidak semalam, ada beberapa tempat karaoke dan hiburan malam yang belum memiliki ijin lengkap. Seperti perijinan usaha dari Dispar dan ijin menjual minuman keras dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan ) Kota Manado. Pernah ada tapi belum diperpanjang,” ungkap Royke Anter, ketua Komisi A.

 

komisi b sidak pub

Sidak di Happy Puppy Mantos

Sementara itu, ketua Komisi B, Revani Parasan menegaskan, pada hasil sidak, pihaknya menduga telah terjadi penggelapan pajak oleh beberapa tempat hiburan malam dan karaoke.

“Dari sisi pajak, kami menemukan dalam struk pembayaran, tidak terdapat perporasi yang merupakan tanda pajak yang dikeluarkan oleh Dispenda. Jadi, jika salah satu struk tidak ada itu, sesuai aturan akan didenda 5 juta perlembar,” tegasnya.

Arthur Rahasia personil Komisi B menjelaskan, penyertaan perporasi pada struk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 57 tahun 2014 tentang pendapatan asli daerah yang didalamnya diatur sanksi denda 5 juta rupiah perstruknya.

“Sangat jelas jika setiap struk tidak ada perporasi, berarti itu sudah melanggar Perwako. Sanksinya berupa denda perlembar. Dan kami menduga, dengan tidak adanya perporasi itu, maka telah terjadi penggelapan pajak,” ujarnya.

Terkait temuan-temuan tersebut, Komisi A dan Komisi B memutuskan, jika seluruh perijinan yang dimaksud belum dilengkapi pada Kamis (26/2/2015) hari ini, maka tempat-tempat hiburan malam dan karaoke tersebut akan ditutup sementara.

“Pelanggaran sudah ada. Tapi kami memberikan waktu hingga hari ini untuk menyelesaikan semua perijinannya. Jika belum, maka malam ini belum bisa beroperasi dulu. Atau tepatnya kami rekomendasikan ke pemkot untuk ditutup sementara. Apalagi sesuai laporan dari SKPD terkait, ada beberapa tempat hiburan dan karaoke yang tidak kooperatif ketika didatangi Dispenda atau Dispar,” tandas Parasan yang diaminkan Anter. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Arthur Rahasiadprd manadoRevani ParasanRoyke Antersidak dprd manado

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.