
Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey terhadap Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut Careig Runtu mengungkapkan, Rapat Paripurna DPRD tersebut selain mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur, juga mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulut.
“Sekaligus tanggapan atau jawaban pak gubernur terhadap pemandangan umum fraksi,” ungkap Careig Jumat, (10/3/2023).
Lanjut Careig, Perda nomor 4 tahun 2017 sendiri adalah Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Ini baru mendengarkan penjelasan, pemandangan umum fraksi, yang akan langsung di jawab oleh pak gubernur, dan setelah rapat ini, DPRD akan segera membahas Ranperda perubahannya,” Jelas Careig.
(Ersysep Dirangga)