Manado – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Manado, Kamis (28/7/16) hari ini akan menghadirkan para pemilik kurang lebih 322 pemilik menara telekomunikasi dan stake holder terkait dalam kegiatan sosialisasi Perda dan Focus Group Discussion (FGD) potensi retribusi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kominfo, Yohannis Waworuntu sembari menjelaskan bahwa kegiatan ini akan melibatkan seluruh pemilik dan operator 322 Menara Telekomunikasi, pengelola radio dan televisi, perangkat pemerintahan di wilayah seperti Camat, Lurah, LPM, dan Kepala Lingkungan, serta SKPD Teknis yang akan terlibat dalam Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami patut bersyukur karena di era kepemimpinan Walikota Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan, Kota Manado telah memiliki Perda tentang Layanan Pos dan Telekomunikasi. Tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2015 yang selesai proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beberapa hari setelah pelantikan. Perda ini kemungkinan baru efektif dilaksanakan akhir tahun atau awal tahun 2017, karena kami masih mempersiapkan peraturan pelaksanaannya yaitu 9 Peraturan Walikota dan 1 Keputusan Walikota,” ujar Waworuntu.
Lebih lanjut, mantan Kadis Perhubungan Kota Manado ini menambahkan, Sosialisasi dan FGD ini akan dilaksanakan dalam 6 putaran. Pertama, Kamis (28/7/16) hari ini bersama dengan seluruh pemilik Menara, kedua Jumat (29/7/2016) dengan pengelola media radio dan televisi, ketiga minggu pertama Agustus dengan unsur pengawasan dan pengendalian, kemudian selanjutnya keempat sampai keenam, sosialisasi dan FGD akan menyasar perangkat pemerintahan di wilayah.
Pihaknya pun menargetkan sebelum 17 Agustus 2016, sosialisasi dan FGD tuntas dilaksanakan, sehingga dapat menunjang program kerja 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Pria enerjik yang baru saja mendampingi Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan, dalam studi komparasi pengembangan TIK di Jakarta, Bandung, dan Makassar ini secara terbuka mengakui perlunya intensitas koordinasi di antara SKPD terkait dengan perizinan, pengendalian, dan pengawasan Menara telekomunikasi.
“Kebutuhan terhadap layanan telekomunikasi sekarang ini sudah menjadi kebutuhan primer warga Kota Manado, sehingga sudah menjadi kewajiban kami, dalam implementasi visi Manado Cerdas 2021, perlu berdiskusi bersama penyelenggara/operator sehingga para investor di bidang telekomunikasi dapat berinvestasi dengan nyaman dan aman dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layanan telekomunikasi di Manado dapat berkontribusi terhadap kemajuan daerah,” tandas Waworuntu. (leriandokambey)