Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) hari ini, Rabu (10/9/2014) diagendakan akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dijelaskan Kepala Bagian Humas dan Protokoler (Kabag Humas) DPRD Mitra Agustine Tangian, sebelum rapat paripurna penetapan APBD Perubahan dilaksanakan, DPRD sendiri bersama pihak eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah lebih dulu melakukan beberapa kali pembahasan.
“Setelah dilakukan finalisasi kemarin, hari ini sesuai jadwal, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014,” ujar Tangian.
Selain itu lanjut dia, ada juga agenda Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tentang Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Pansu Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, BAPPEDA dan Lembaga Teknis lainnya, dan Pansus Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. (rulandsandag)