Minut, BeritaManado.com – Setelah melewati tahapan pemeriksaan yang alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) akhirnya menetapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019) hari ini.
Ke-10 TPS tersebut, ditetapkan melalui Keputusan KPU Minut nomor: 196/PL.01.2-KPT/7106/Kpu-Kab/IV/2019PY.01.1-Kpt/71/Prov/IV/2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Minut nomor: 191/PL.01.2-KPT/7106/Kpu-Kab/IV/2019 tentang penetapan pelaksanaan PSU dalam Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Keputusan PSU, ditetapkan Jumat (26/4/2019) yang ditandatangani Ketua KPU Minut Stella Runtu.
Berikut 10 TPS yang melaksanakan PSU:
- TPS 5 Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
- TPS 4 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
- TPS 2 Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Untuk sejumlah 3 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
- TPS 3 Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Untuk sejumlah 3 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
- TPS 1 Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
- TPS 1 Desa Gangga Dua Kecamatan Likupang Barat Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
- TPS 2 Desa Gangga Dua Kecamatan Likupang Barat Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- TPS 3 Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- TPS 1 Desa Wangurer Kecamatan Likupang Selatan Untuk sejumlah 3 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
- TPS 2 Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan Untuk sejumlah 4 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(Finda Muhtar)