Sangihe, BeritaManado.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengawasan Isi Siaran.
Selasa, (11/5/2021)
Bimtek ini diikuti oleh beberapa stakeholder terkait seperti perwakilan Radio Republik Indonesia (RRI) Tahuna, perwakilan Lembaga Penyiaran TV kabel, Biro TVRI Sangihe, dan sejumlah wartawan media lokal yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tahuna, Jalan Makaampo No 47, Bimtek Mekanisme Pengawasan Isi Siaran ini diawali dengan sambutan Ketua KPID Sulut, Reidy Sumual yang pada kesempatan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua KPID Sulut, Boyke D. Sondakh.
Dalam sambutan tersebut, KPID berdiri sebagai lembaga negara independen yang dibentuk melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dengan Visi Terwujudnya Sistem Penyiaran Nasional Yang Berkeadilan dan Bermartabat Untuk Dimanfaatkan Sebesar-besarnya Bagi Kesejahteraan Masyarakat
KPID Sulut mengutus Komisionernya yang termuda se-Indonesia sekaligus putra daerah Sangihe, Boyke ‘Opo’ Paparang S.IP sebagai narasumber yang membawakan materi Pengawasan dan Pengaduan, serta mempercayakan Direktur Politeknik Nusa Utara, Frans Ijong, sebagai narasumber dengan materi Membangun Sinergi Masyarakat Dengan KPID, dan Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Sukardi Adilang yang menyampaikan materi Pengawasan Siaran.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten kepulauan Sangihe Sukardi Adilang, membuka secara resmi sekaligus menjadi pemberi materi dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) mekanisme pengawasan isi siaran yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia
Kepala Dinas Kominfo Sangihe Sukardi Adilang dalam materinya menyampaikan wewenang KPID dalam standar penyiaran.
“KPID memiliki wewenang untuk menetapkan standar program penyiaran, menyusun peraturan dan menetapkan standar perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sangsi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta melakukan kordinasi dan kerja sama dengan pemerintah,” kata Adilang, yang juga menambahkan jika tidak adanya KPID yang adalah lembaga sosial kontrol maka masing masing lembaga penyiaran bisa leluasa untuk menyampaikan informasi serta berita yang bisa jadi ada unsur sara, pornografi, dan hoax.
Adilang juga tak lupa mengucapkan terimakasih karena petemuan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi terkait masalah penyiaran.
“Oleh karena itu kami (Kominfo- red) berterima kasih kepada KPID Sulawesi Utara telah mengundang dan memberikan penjelasan yang sangat detail terkait permasalahan penyiaran ini,” ucapnya
Di tempat yang sama Komisioner KPID Provinsi Sulut bidang pengawasan Boy opo Paparang, mengatakan tujuan dari digelarnya Bimtek mekanisme pengawasan isi siaran adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Tujuan Digelarnya Bimtek ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, bahwa KPID adalah lembaga negara independen yang juga representasi dari masyarakat dalam menciptakan penyiaran di Indonesia lebih khusus di Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjadi lebih berkualitas,” kata lelaki asal Sangihe tersebut
diharapkannya juga kerja sama dengan awak media di kabupaten Sangihe untuk bersama sama menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar bisa lebih memahami adanya KPID sebagai lembaga negara independen yang melindungi hak masyarakat
“Sangat diharapkan kepada teman teman Media untuk bersama sama menyebarluaskan berita kepada masyarakat, untuk bisa lebih memahami KPID adalah suatu lembaga negara yang independen yang melindungi hak masyarakat untuk menerima dan mendapatkan siaran yang berkualitas dari setiap lembaga penyiaran,” tandasnya
(Erick Sahabat)