Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Tomohon

Hanya Dibuka 6 Hari! Cek Syarat Jadi Pengawas Kelurahan dan Desa Pemilu 2024 di Tomohon Timur

by Finda Muhtar
Rabu, 11 Januari 2023, 20:56 pm
in Kota Tomohon
A A
  • 1share
Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur membuka perekrutan Panwaslu kelurahan dan desa.

Tomohon, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Timur segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan untuk Pemilu tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur Meyta Meyli Maringka menjelaskan bahwa pendaftaran Pengawas Kelurahan hanya dibuka selama 6 hari yaitu dimulai Sabtu (14/1/2023) sampai Kamis (19/1/2023) pukul 08.00-17.00 Wita.

Maringka menjelaskan untuk kelengkapan berkas pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur atau kantor Kelurahan setempat.

“Bisa juga diunduh secara online di medsos Facebook dan IG Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur melalui link http://bit.ly/PanwasluKelurahanTomTim,” jelasnya.

Untuk alamat sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur yakni jalan Mangangayo Lingkungan VI, Kelurahan Paslaten Dua.

Dia menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran yaitu sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
  • penuh waktu apabila terpilih.

Sedangkan untuk berkas persyaratan yang wajib dilengkapi yakni:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (disediakan di kelurahan setempat, sekretariat maupun unduh online di medsos panwaslu Kecamatan Tomohon Timur).
  • Fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar Riwayat Hidup; (disediakan), Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
  • Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (disediakan).
  • Surat pernyataan (disediakan) yang memuat setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk berkas persyaratan lainnya adalah berkas persyaratan dibuat 1 (satu) rangkap asli, 2 (Dua) rangkap foto copy.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Meyta Meyli MaringkaPanwaslu Kecamatanpemilu 2024tomohon tengah

Berita Terkini

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.