Bitung—Masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Walikota Bitung, Hanny Sondakh (Hanson) dalam sidang perdana gugatan atas tanah eks HGU PT ASSA, Senin (14/5). Padahal menurut warga, Hanson sangat bertanggung jawab dalam persoalan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.
“Kenapa walikota takut hadir dalam persidangan dan hanya menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan kami. Harusnya bliau bersikap gentlemen dan hadir menghadapi kami dalam persidangan,” kata perwakilan masyarakat adat Masata, Rudolf Wantah.
Wantah dan seluruh masyarakat Masata menuntut Hanson harus hadir dalam persidangan. Karena menurut warga, Hanson ada dibalik penetapan RTRW Kota Bitung 2011-2013 beberapa waktu lalu.
“Kami mendapat informasi, sejumlah anggota DPRD enggan untuk hadir dalam paripurna penetapan RTRW. Tapi walikota berinisiatif melakukan penjemputan menggunakan forider terhadap para anggota DPRD agar hadir dalam paripurna. Itukan sama dengan pemaksaan, jadi kami minta bliau harus hadir mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” katanya.
Selain Hanson, pihak Wantah juga mempertanyakan ketidakhadiran Ketua DPRD, Santy Gerald Luntungan dan Wakil Ketua, Maurits Mantiri, serta ketua komisi A, Laode Sumaila bersama sejumlah anggotanya dalam sindang. Padahal menurut Wantah, para anggota DPRD tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan terkesan lebih “patuh” terhadap Hason.
“Kami berharap ketua DPRD dan para anggotanya yang menjadi tergugat bisa bersikap gentlemen dan mau hadir dalam persidangan,” katanya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan masyarakat adat Masata ini dipimpin Ahmad Shalihin SH MH sebagai hakim ketua dan Erens Ulaen SH sebagai hakim anggota juga mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah tergugat. “Tolong dalam persidangan berikutnya, para pergugat yang tidak hadir diberikan lagi surat paggilan. Mereka harus hadir dalam setiap persidangan,” kata Shalihin.
Disisilain, dalam menghadapi gugatan masyarakat Masata ini, Hanson menunjuk Nico Walone SH sebagai kuasa hukum bersama Kabag Hukum, Wenas Luntungan. Sedangkan anggota komisi A DPRD yang hadir hanya Victor Tatanude, Grety Mandey, Welem Wuwungan, Vony Sigar dan Sumisan Sundana.(en)