Manado – Tersangka kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Fakultas Hukum Unsrat telah memiliki tersangka. Namun sangat disayangkan status tersangka tersebut sudah hampir setahun namun tak ada tindakan dari pihak Polda Sulawesi Utara, semisalnya penahanan terhadap tersangka tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Dr Flora Kalalo SH MH yang juga merupakan akademisi Fakultas Hukum Unsrat. “Ini adalah presenden buruk dalam dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara,” papar Flora kepada beritamanado.com.
Ditambahkannya, bahwa seharusnya pihak Polda Sulut mampu menyikapi terkait dengan status tersangka MK. Yang belakangan adalah Merry Kalalo yaitu oknum Dekan kami. Sebab kalau memang bersalah maka harus ditindak, jika tidak maka harus dipulihkan nama baiknya dan sekaligus citra Fakultas Hukum serta Unsrat umumnya,” tutup Flora Kalalo.(jkf)