Manado – Sekretaris DPRD Kota Manado, Michael Tandirerung menegaskan, berdasarkan surat Menteri dalam negeri Republik Indonesia. No.160/6324/OTDA bagi setiap anggota DPRD yang nyaleg dari partai lain akan segera di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tak hanya itu, menurut Michael Tandirureng semenjak para legislator yang nyaleg dari partai lain dan keluar Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU, secara otomatis tidak lagi memiliki hak protokoler di DPRD Manado.
“Sejak DCT hak protokoler mereka dicabut. Besok sudah tidak bisa mengikuti perjalanan termasuk rapat paripurna. Ya kalau hak keuangan sudah tidak ada,” kata Michael Tandirureng kepada BeritaManado.com, Kamis (20/9/2018).
Adapun lima legislator di DPRD Manado yang maju bacaleg partai lain di 2019 mendatang kebanyakan dari Hanura. Yakni Robert Tambuwun dan Revani Parasan dari Hanura ke Perindo. Arthur Paath dari Hanura ke Nasdem, Stenly Tamo dari Hanura ke PDIP. Sedangkan Mohammad Wongso sendiri dari PAN ke Nasdem.
Sementara surat PAW dari partai Hanura dan PAN dijelaskan Michael Tandirureng sudah di terima Sekretariat DPRD Manado.
“Suratnya sudah masuk dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD Manado,” kata Michael Tandirureng.
Diketahui, hari ini KPU Manado umumkan DCT caleg Manado.
(Anest Tumengkol)