Amurang, BeritaManado – Tim reaksi cepat gabungan fungsi Polsek Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengamankan tersangka penganiayaan saat tidur di tempat persembunyiannya di Desa Tawaang pada Sabtu (9/9/2017).
Tim yang dipimpin oleh Kepala SPK Bripka Alfrits Purukan berhasil mengetahui keberadaan G (25) seorang tukang, warga jaga 5 Desa Tawaang. Pelaku melakukan penganiayaan pada Jumat (8/9) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Tawaang Kapleng Kecamatan Tenga.
“Tersangka menganiaya korban bernama Jefry Pattyranie (50) seorang pekerja Swasta, warga Desa Tawaang Kapleng,” kata Aipda Herry Torar.
Bahkan dari kronologis yang disampaikan pihak Polsek Tenga mengatakan, saat korban sedang duduk di rumah salah seorang warga Desa Tawaang Kapleng, tiba-tiba tersangka tanpa alasan yang jelas langsung memukul dan menendang sehingga wajah, tangan mengalami luka dan tulang rusuk merasa sakit.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri didampingi Kanit Sabhara Aipda Herry Torar saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Tenga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kapolsek Iptu Muh Amri.(TamuraWatung)