BeritaManado.com — Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah memberikan kesempatan lima tahun honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Ketentuan penghapusan honorer tersebut akan jatuh tempo pada 28 November tahun 2023, atau kurang lebih tersisa dua bulan dari saat berita ini diturunkan, Rabu (21/6/2023).
Akan tetapi bagi guru honorer dengan kriteria ini, jangan panik dahulu, pasalnya akan ada prioritas khusus dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani.
Prof Nunuk Suryani sempat menjanjikan para pelamar prioritas satu (P-1) yang belum mendapatkan penempatan.
“Bapak ibu pelamar P-1 jangan khawatir, nanti pada seleksi tahun 2023, tidak perlu mengikuti tes lagi, tinggal menunggu penempatan,” kata Prof nunuk saat pengumuman kelulusan PPPK Guru 9 Maret 2023.
Menurut Prof Nunuk, guru P-1 tidak harus mengikuti tes saat seleksi PPPK 2023 nanti, tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Prof Nunuk Suryani menjelaskan ada 4 poin penting yang perlu dipahami oleh guru honorer P-1 yaitu:
- Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.
Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
- Para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
- Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
- Pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Prof Nunuk Suryani menyatakan, sebanyak 3, 043 guru P-1, yang tidak mendapat penempatan formasi 2022, akan menjadi prioritas di tahun 2023.
Dirjen GTK itu, mendorong agar pemerintah daerah memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.
(Alfrits Semen)