Manado – Kawasan gunung Tumpa di Kecamatan Tuminting, Kota Manado sejak tahun 1932 ditetapkan sebagai hutan lindung. Memiliki luas 215 hektar, secara administratif sekitar 90 persen kawasan masuk Kota Manado, sisanya 10 persen berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Kadis Kehutanan Sulut Herry Rotinsulu, kawasan gunung Tumpa telah diusulkan kepada kementerian kehutanan untuk dijadikan Taman Hutan Raya yang dapat berfungsi konservasi, pendidikan, religi dan pariwisata.
“Artinya jika gunung tumpa ini dijadikan kawasan taman hutan raya, maka kawasan ini akan menjadi objek wisata baru di Sulut,” tutur Rotinsula pada rapat pertanggungjawaban SKPD di DPRD Sulut, Selasa (8/5) tadi. (jerry)