Manado – Terkait gugatan Donald Rumokoy di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Rektor Unsrat pada bulan Maret lalu mulai mendapat titik terang.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, dikabarkan bahwa gugatan Rumokoy telah diterima. Dengan begitu surat SK pemberhentian dinyatakan cacat hukum.
“Memang setelah diberhentikan, ada upaya kami mencari keadilan. Info yang saya terima dari kuasa hukum saya bahwa gugatan kami diterima, karena SK pemberhentian itu tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada,” tutur Rumokoy, kepada BeritaManado.com, Selasa (26/8/2014).
Lanjutnya, bila mana putusan tersebut sudah dikantongi, pihaknya akan memasukkannya ke Kemdikbud, sebagai bentuk pertimbangan kembali atas SK pemberhentian lalu.
“Dengan adanya putusan ini berarti tidak ada alasan untuk memberhentikan saya sebagai Rektor. Intinya upaya gugatan ini hanya mencari keadilan sebagai warga Unsrat. Karena saya secara pribadi tidak memiliki hak untuk memaksa menteri yang saat ini menjabat maupun yang akan menjabat agar membatalkan SK itu. Yang akan memaksa pastinya pengadilan berdasarkan putusan yang ditetapkan,” tandasnya. (leriandokambey)