Manado – Pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, komunitas golput selalu punya tempat sendiri. Jika masyarakat awam memutuskan untuk golput, itu hal biasa.
Tapi, bagaimana jika seorang Gubernur tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada?. Inilah yang terjadi di Sulawesi Utara. Terdapat beberapa penyebab sehingga Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono tidak bisa memberikan suaranya pada pilkada tahun ini.
Alasannya dikemukakan oleh Zulkifli Golonggom, SpdI selaku Komisioner KPU Sulut.
“Untuk tahun ini, Pak Gubernur Soni Sumarsono memang tidak memilih. Selain karena Pak Gubernur tidak punya KTP Manado, mengurus ijin domisilipun belum bisa karena aturannya harus paling lambat 6 bulan sebelum penetapan DPS. DPS itu ditetapkan pada September 2015. Jadi Pak Gubernur belum bisa menggunakan hak pilihnya kali ini,” ujar Zulkifli kepada BeritaManado.com, Senin (7/12/2015).
Menurut informasi dari Zulkifli, hal ini sudah disampaikan kepada pihak pemerintah provinsi.
“Mengenai hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak pemerintah provinsi. Sekali lagi lagi hal ini bukan karena disengaja tetapi karena sesuai aturan dan norma dalam pelaksanaan pilkada. Jadi kami hanya mematuhi itu saja,” tambahnya. (srisurya)