Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku awal 2019 sebesar Rp. 3.051.076 per bulan.
Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.
Gubernur Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, KEPPRES No.107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,” demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 433 Tahun 2018.
Gubernur Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ucap Olly di Manado, Kamis (1/11/2018) sore.
Lebih lanjut, Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.
“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” beber Olly.
Pertemuan ini turut dihadiri Asisten 2 Pemprov Sulut Rudi Mokoginta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Erni Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan, Dr. Ronny Maramis SH, MH.
(***/JerryPalohoon)