
Tondano, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Rabu (8/2/2023) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada 76 Hukum Tua di Minahasa.
Acara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Wale Ne Tou Tondano didampingi langsung Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey SSi MM.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey SK Pelaksana Tugas Hukum Tua dalam rangka memenuhi syarat agar roda pemerintahan tetap berjalan untuk melayani masyarakat.
“Selamat bertugas kepada Hukum Tua yang mendapatkan SK Pelaksana Tugas. Jalankan tugas-tugas pemerintahan dengan penuh tanggung jawab. Demikian juga untuk hal-hal menyangkut pembangunan, pembinaan serta pemeberdayaan masyarakat dalam menjaga kemitraan dengan lembaga-lembaga yang ada,” ungkap Olly Dondokambey.
Gubernur Olly Dondokambey sendiri mengungkapkan harapannya agar PLT Hukum Tua dapat bekerja dan berinovasi, tanpa mengabaikan sinergitas dengan jajaran pemerintahan diatasnya yaitu di tingkat kecaman dan kabupaten.
Salah satu Penerima SK Pelaksana Tugas Yaitu Hukum Tua Desa Lowian Eva Sigar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Olly Dondokambey serta Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey yang telah memberikan kepercayaan.
“Tentu hal ini pantas disyukuri sebagai berkat dari Tuhan. Namun sebagai bagian dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Minahasa, tentu Pemerintah Desa Lowian akan senantiasa menjalin koordinasi untuk segala semua aspek pembangunan,” tuturnya.
(Frangki Wullur)