Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperpanjang massa Work From Home (WFH) untuk jajaran ASN Pemprov Sulut sampai tanggal 4 Juni 2020.
Keputusan itu diambil guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana Naslonal dan Surat Edaran Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl BIrokrasl Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020.
“Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja ASN Pemprov Sulut yang melaksanakan tugas kedinasan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasl lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey nomor: 800/20.6390/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, hal-hal terkait teknis pelaksanaan Work From Home (WFH) berpedoman pada Surat Edaran Gubemur Nomor 800/20.2571/Sekr-BKD tanggal 29 April 2020 tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
(Finda Muhtar)